
Kepada Yth. :
SELURUH CIVITAS AKADEMIKA
POLITEKNIK UNGGULAN KALIMANTAN
Di- Tempat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Sesuai dengan arahan pimpinan dalam hasil rapat terbatas tertanggal 16 Maret 2020, memperhatikan :
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3 tahun 2020 tentang “Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan tanggal 9 maret 2020”;
- Surat Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.35492/A.A5/HK/2020 tentang “Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)” di Kementertian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 12 maret 2020;
- Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan No. 440/412/TU.PIMSETDA.
Bersama dengan ini kami sampaikan Surat Edaran perihal “Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan nCoV-19 Corona Virus Disease (COVID-19)dilingkungan Politeknik Unggulan Kalimantan” :
- Pelaksanaan perkuliahan dilaksanakan melalui perkuliahan jarak jauh terhitung mulai tanggal 19 Maret s.d 5 April 2020;
- Pelaksanaan UTS Genap tahun akademik 2019/2020 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui “Take Home Exam” atau ujian online yang dilaksanakan oleh dosen masing-masing;
- Mahasiswa tidak diperkenankan pulang kampung/keluar kota terhitung mulai tanggal 19 Maret s.d 5 April 2020;
- Seluruh kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret s.d 5 April 2020 diundur/ditunda sampai pengumuman selanjutnya;
- Selama masa pendemi Pimpinan Politeknik Unggulan Kalimantan menganjurkan kepada seluruh civitas akademika untuk tidak datang ke lingkungan kampus apabila sedang mengalami sakit/tidak sehat;
- Seluruh Civitas Akademika yang memiliki gejala sakit diharapkan memeriksa diri ke Rumah Sakit terdekat;
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kontak langsung dan menerapkan etika ketika batuk dan bersin.
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatianya di ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullah wabatakatuh